--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPR Desak Perlindungan Total Korban Kekerasan Seksual Anak dari Kriminalisasi

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat menyampaikan interupsi dalam rapat kerja bersama LPSK dan Komnas HAM terkait perlunya perlindungan hukum bagi orang tua korban kekerasan seksual dari ancaman gugatan balik.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus sepenuhnya berpihak pada korban dan keluarganya. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin keadilan tanpa membiarkan adanya upaya kriminalisasi balik terhadap orang tua korban.

Pernyataan tersebut merespons munculnya ancaman gugatan pencemaran nama baik senilai Rp10 triliun yang ditujukan kepada orang tua korban. Rieke menilai tuntutan tersebut merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan mencederai rasa kemanusiaan di tengah upaya keluarga mencari keadilan bagi anak mereka.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Jika anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan digabungkan saja tidak mencapai Rp1 triliun. Hal seperti ini jelas tidak masuk akal dan harus menjadi perhatian serius,” tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK dan Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Rieke menyoroti perlunya dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi korban. Ia menegaskan bahwa sanksi hukum seharusnya difokuskan kepada pelaku, bukan justru memberi ruang bagi tuntutan balik yang membebani pihak korban.

Dalam paparannya, Rieke merinci sejumlah regulasi kuat yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Kedua, penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf c dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pelaku eksploitasi seksual yang menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Rieke juga menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, terutama Pasal 415 terkait perbuatan cabul terhadap anak.

Baca juga:  Optimalisasi 110, Jaminan Respons Cepat Polri Natal-Tahun Baru

“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan secara efektif, khususnya dalam melindungi hak-hak anak,” tambahnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, hingga pembayaran restitusi kepada korban. Menurutnya, hukuman kumulatif ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk pemulihan bagi korban.

Selain penanganan kasus spesifik, Rieke juga memberikan peringatan keras terhadap maraknya praktik child grooming atau upaya manipulasi orang dewasa untuk mendekati anak-anak demi tujuan eksploitasi. Ia meminta Komisi XIII DPR RI segera menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban dan kuasa hukum guna merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."