--- / --- 00:00 WITA

Polri Didesak Tindak Perbudakan Modern di Laut Arafura

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mendesak Polri memperkuat pengawasan TPPO di sektor maritim, khususnya di wilayah Laut Arafura.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti adanya celah serius dalam strategi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh kepolisian. Polri dinilai masih terlalu memfokuskan pengawasan pada wilayah daratan (continental base), sehingga praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia di sektor maritim luput dari deteksi penegakan hukum.

Kritik tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Kerja bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Mercy mengungkapkan temuan memprihatinkan mengenai nasib Anak Buah Kapal (ABK) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang meliputi perairan Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian Timur.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Laporan dari Bapak sangat berbasis kontinental base. Padahal TPPO maritim amat sangat banyak,” ujar Mercy saat memberikan interupsi dalam rapat tersebut.

Legislator asal daerah pemilihan Maluku ini membeberkan data lapangan bahwa di WPP 718 terdapat lebih dari 3.200 kapal ikan yang beroperasi. Tingginya intensitas aktivitas armada perikanan tersebut berbanding lurus dengan risiko eksploitasi terhadap para ABK yang bekerja dengan minim pengawasan di tengah laut. Mercy memaparkan fakta tragis mengenai perlakukan tidak manusiawi yang dialami para pekerja migran di sektor perikanan tersebut.

“Bulan-bulan kemarin, saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura. Mereka dibuang seenaknya, banyak yang meninggal, banyak yang sakit,” tegas Mercy di hadapan Kapolri dan jajaran perwira tinggi Polri.

Selain isu eksploitasi tenaga kerja, Mercy juga menyoroti lemahnya pengamanan di jalur-jalur tikus pulau terluar yang menjadi pintu masuk penyelundupan manusia. Ia mencontohkan kasus lolosnya sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui perairan Tanimbar yang akan diselundupkan ke Australia pada tahun lalu. Hal ini dianggap sebagai indikasi adanya celah administrasi dan pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat internasional.

Baca juga:  Israel Serang Doha, Prabowo Telepon Emir Qatar

“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, artinya ada administrasi yang bisa jalan sampai bisa diselundupkan. Apalagi kita yang WNI,” kritiknya menyoroti kerentanan prosedur di lapangan.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera melakukan reformasi strategi penanganan TPPO dengan memasukkan indikator berbasis kelautan. Kepolisian diminta memperkuat patroli dan koordinasi lintas sektor di wilayah perairan guna memastikan tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban perbudakan di laut Indonesia maupun menjadi objek penyelundupan melalui jalur maritim. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."