--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Gagal Penyehatan, OJK Resmi Cabut Izin Varia Intra Finance

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance karena dinilai tidak mampu melakukan perbaikan struktur keuangan perusahaan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) per Januari 2026. Langkah ini diambil setelah perusahaan pembiayaan yang berkantor pusat di Asean Tower, Jakarta Pusat tersebut dinyatakan tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja dalam masa pengawasan khusus yang telah diberikan.

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. OJK menyatakan bahwa PT VIF telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai dengan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan keterangan resmi OJK, otoritas sebelumnya telah memberikan waktu bagi manajemen PT VIF untuk menjalankan rencana tindak (action plan) guna memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hingga tenggat waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF gagal mencapai standar kesehatan finansial yang dipersyaratkan.

“Pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2026).

Dengan berlakunya keputusan ini, PT Varia Intra Finance dilarang keras melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan segera memberhentikan penggunaan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan lembaga pembiayaan pada nama perusahaan mereka.

OJK juga menetapkan sejumlah kewajiban mendesak bagi PT VIF untuk melindungi kepentingan nasabah dan kreditur. Perusahaan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut. Rapat tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi.

Baca juga:  Pagar Industri Lebih Awet Pakai Kawat Loket Galvanis? Ini Faktanya

Sebelum tim likuidasi terbentuk, PT VIF wajib menunjuk gugus tugas dan pusat layanan informasi untuk melayani debitur dan masyarakat. Informasi mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban harus disampaikan secara transparan kepada para pihak yang berkepentingan.

Bagi nasabah atau debitur yang memiliki urusan tertunda, pihak perusahaan menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon dan WhatsApp di (021) 3802865 atau 0851-1770-7778. Masyarakat juga dapat melakukan korespondensi melalui email di adminpusat@variaintrafinance.com atau mendatangi kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan OJK yang berlandaskan POJK Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses penyelesaian hak dan kewajiban PT VIF agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memitigasi kerugian di sisi konsumen. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."