Lokapalanews.id | Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil meringkus seorang warga negara Indonesia berinisial HS, buronan internasional kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan warga Rohingya tersebut ditangkap di Istanbul, Turki, setelah sempat berpindah-pindah negara untuk melarikan diri.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara melalui mekanisme Interpol Red Notice. Proses pengejaran HS telah berlangsung sejak April 2025, menyusul permintaan penerbitan Red Notice yang diajukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan pelacakan intelijen, tersangka HS sempat terdeteksi bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya diketahui berpindah ke Istanbul, Turki. Setelah melalui koordinasi intensif dengan otoritas penegak hukum setempat, HS berhasil diamankan dan langsung dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).
Dalam struktur sindikat ini, HS memiliki peran sentral sebagai fasilitator yang mengatur perjalanan ilegal warga Rohingya melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Untung menjelaskan bahwa Indonesia dijadikan sebagai titik transit dan penampungan sementara sebelum para korban dikirim ke berbagai negara tujuan akhir.
“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia, hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung secara terperinci mengenai pola operasi tersangka.
Data kepolisian menunjukkan bahwa HS merupakan pemain lama dalam dunia kejahatan transnasional. Catatan hukum mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang serupa. Meski demikian, tersangka diketahui tidak menghentikan aktivitas ilegalnya dan justru memperluas jaringannya ke skala internasional.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kuat komitmen Indonesia dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang mencederai hak asasi manusia. Penangkapan HS diharapkan dapat memutus rantai distribusi penyelundupan manusia yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan Aceh sebagai pintu masuk ilegal.
Saat ini, tersangka HS telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang berada dalam jaringan tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kejahatan transnasional dan memperkuat keamanan perbatasan laut dari ancaman TPPO. *R103






