--- / --- 00:00 WITA

DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto dan Influencer Investasi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memimpin rapat kerja di Senayan yang membahas urgensi standardisasi proses perizinan aset kripto dan pengawasan ketat terhadap konten promosi investasi di media sosial.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi dan pengawasan pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di tengah maraknya tren investasi aset kripto.

Dalam Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (21/1/2026), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menekankan pentingnya regulasi yang cepat, transparan, dan terstandar. Menurutnya, aturan yang kuat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik tanpa mematikan inovasi digital nasional.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko. Pengaturan IAKD perlu dilakukan secara cepat dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Fauzi Amro.

Pengawasan Berbasis AI dan Penanganan Fraud

Komisi XI menyepakati sejumlah langkah strategis yang harus segera dilaksanakan oleh OJK. Salah satunya adalah pengembangan sistem pengawasan end-to-end yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time untuk menekan praktik ilegal dan potensi penipuan.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga mendesak OJK untuk meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran. Ia meminta OJK mengoptimalkan peran Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk memblokir platform penukaran (exchanger) yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Perlu percepatan penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK,” tegas Fauzi.

Baca juga:  Bittime Hadirkan $XPL dan $ATH, Inovasi Baru Aset Diversifikasi

Penertiban Influencer dan Edukasi Publik

Selain pengawasan teknis, DPR menyoroti maraknya konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh pembuat konten atau influencer. Komisi XI meminta OJK menindak tegas influencer yang mempromosikan aset kripto tanpa memiliki sertifikasi resmi, sebagai upaya preventif mencegah modus penipuan berkedok investasi.

Sejalan dengan pengawasan tersebut, OJK didorong untuk memperluas jangkauan program literasi keuangan digital. Strategi komunikasi yang inovatif dinilai sangat diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai peluang sekaligus risiko tinggi yang menyertai aset keuangan digital.

Menanggapi dorongan tersebut, pihak OJK menyatakan akan memberikan jawaban tertulis dan rencana tindak lanjut atas masukan DPR dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Komitmen ini diharapkan menjadi titik awal penguatan stabilitas sektor keuangan digital Indonesia agar lebih kompetitif di kancah global namun tetap aman bagi masyarakat luas. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."