Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan kasus perzinaan yang menyeret Inara Rusli (IR) dan Insanul Fahmi (IF) terus berjalan. Hal ini menyusul keputusan pelapor, Wardatina Mawa (MW), yang secara resmi menolak permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan oleh pihak terlapor.
Penolakan tersebut disampaikan pelapor saat menemui penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Dengan keputusan ini, upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui jalur perdamaian dipastikan tertutup.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa pihak terlapor sebelumnya telah mencoba mengajukan permohonan mediasi. Namun, MW selaku istri sah dari IF tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik. Saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ujar Kompol Andaru dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti kegagalan upaya mediasi tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini bersiap meningkatkan status penanganan kasus. Kompol Andaru menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah melakukan asesmen mendalam dan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum bagi IR dan IF.
Meskipun jadwal pasti gelar perkara masih dalam tahap penyusunan, kepolisian menjamin proses investigasi dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” tambah Kompol Andaru.
Bukti Rekaman CCTV
Dalam berkas laporannya, Wardatina Mawa telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Salah satu bukti kunci yang dilampirkan adalah rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas para terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor, hubungan antara suaminya dan Inara Rusli semula berawal dari relasi bisnis. Namun, MW menduga hubungan tersebut berkembang di luar batas profesionalisme hingga berujung pada dugaan tindak pidana perzinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang para pihak yang terlibat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. *R103






