--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polisi Jemput Bola Data Antemortem Korban Pesawat Jatuh

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto.

Lokapalanews.id | Maros – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerapkan skema proaktif atau “jemput bola” untuk mengumpulkan data antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Langkah ini diambil guna memudahkan proses identifikasi tanpa mengharuskan keluarga korban menempuh perjalanan jauh menuju posko utama di Kabupaten Maros.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian bagi keluarga yang saat ini berada dalam situasi duka. Tim DVI akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah di wilayah domisili masing-masing keluarga.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Keluarga korban tidak perlu melakukan perjalanan jauh karena tim akan mendatangi langsung alamat keluarga yang bersangkutan,” ujar Didik dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Layanan Komunikasi dan Koordinasi Antarwilayah

Untuk mendukung percepatan pengumpulan data, Polda Sulsel telah membuka jalur komunikasi khusus bagi pihak keluarga. Masyarakat dapat menghubungi Kompol Abd. Rahman di nomor 0853-8888-9928 atau Dokter Asnani di nomor 0811-4690-88 untuk berkoordinasi mengenai lokasi penjemputan data medis maupun sampel DNA.

Sejauh ini, proses pemeriksaan antemortem di Mapolda Sulsel telah mulai berjalan. Tercatat satu orang perwakilan keluarga telah mendatangi Posko DVI Polda Sulsel secara mandiri, dan beberapa keluarga lainnya dijadwalkan hadir pada hari ini. Namun, Didik menegaskan bahwa bagi keluarga yang berada di luar daerah, petugas tetap akan mendatangi mereka secara proaktif.

“Pada prinsipnya, tim DVI proaktif mendatangi keluarga korban di mana pun mereka berdomisili dengan berkoordinasi bersama tim DVI Polda-Polda setempat,” ungkap Didik menambahkan.

Pentingnya Data Antemortem

Data antemortem merupakan informasi fisik dan medis korban sebelum meninggal dunia, yang mencakup catatan gigi, foto terakhir, sidik jari dari dokumen resmi, hingga sampel DNA dari anggota keluarga inti. Data ini nantinya akan dicocokkan dengan data postmortem yang ditemukan di lokasi kecelakaan pesawat.

Baca juga:  Kekerasan Aparat Berulang, DPR: Pecat dan Pidana Pelaku

Pesawat ATR 42-500 tersebut sebelumnya dilaporkan jatuh di wilayah Sulawesi Selatan, dan hingga kini tim gabungan masih berupaya melakukan evakuasi serta identifikasi para korban. Kecepatan dan keakuratan data antemortem menjadi kunci utama bagi tim DVI untuk menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga secara tepat dan akuntabel.

Pihak kepolisian juga mengimbau keluarga korban untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan catatan medis korban guna memperlancar proses pendataan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Upaya sinkronisasi data antar-Polda diharapkan dapat mempersingkat waktu identifikasi di tengah kondisi geografis yang menantang. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."