Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi meminta penjelasan dari Meta Platforms Inc. menyusul beredarnya isu keamanan data pengguna pada platform Instagram. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai mekanisme pengaturan ulang kata sandi (reset password) yang diduga rentan terhadap eksploitasi pihak ketiga.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pertemuan klarifikasi dengan perwakilan Meta telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kementerian menuntut transparansi mengenai integritas sistem perlindungan data pribadi pengguna di Indonesia.
Penjelasan Sistem Reset Kata Sandi
Berdasarkan hasil pemaparan pihak Meta, Alexander menjelaskan bahwa proses reset kata sandi merupakan protokol internal yang bekerja secara otomatis melalui sistem enkripsi Instagram. Pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut mengklaim bahwa prosedur ini dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan pihak eksternal, bahkan internal Meta sekalipun, untuk melihat kata sandi pengguna secara langsung.
“Meta menjelaskan bahwa tidak ada kata sandi pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan awal, sistem tidak menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan fitur tersebut untuk aktivitas pengambilan data massal (data scraping) oleh pihak luar. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengambilalihan akun melalui celah sistemik.
Investigasi Dugaan Kebocoran Data
Terkait dengan laporan dari pihak ketiga yang menyebutkan adanya dugaan kebocoran data pengguna, Meta menyatakan masih melakukan investigasi mendalam. Hingga saat ini, keabsahan klaim kebocoran tersebut belum dapat diverifikasi sepenuhnya secara teknis.
Pemerintah menegaskan akan menunggu hasil audit dan investigasi internal yang dilakukan oleh Instagram. “Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan berikutnya,” tutur Alexander.
Komitmen Pelindungan Data Pribadi
Pemanggilan Meta oleh Kemkomdigi merupakan implementasi dari wewenang pengawasan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini mewajibkan setiap PSE untuk memastikan keamanan sistem elektronik yang mereka operasikan di wilayah hukum Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa langkah proaktif ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kedaulatan digital dan melindungi hak privasi warga negara. Isu keamanan data dinilai sebagai hal krusial yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional.
“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.
Imbauan bagi Pengguna
Menyikapi situasi ini, Kemkomdigi mengimbau masyarakat luas untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap tenang. Warga diminta untuk selalu memverifikasi informasi terkait keamanan digital dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum teruji kebenarannya.
Selain itu, kementerian menekankan pentingnya literasi keamanan digital mandiri. Pengguna disarankan untuk memperkuat pengamanan akun masing-masing, seperti mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) dan secara berkala memantau aktivitas login yang mencurigakan.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan investigasi Meta dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi pengguna. *R106






