Lokapalanews.id | Kebijakan terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengenai standardisasi usulan akreditasi melalui sistem SAPTO 2.0 bukan sekadar persoalan migrasi platform digital, melainkan sebuah pernyataan tegas mengenai restrukturisasi integritas akademik di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah mengejar daya saing global, ketegasan BAN-PT dalam menetapkan syarat rasio dosen dan sinkronisasi data PDDIKTI menjadi instrumen krusial untuk memisahkan antara institusi yang benar-benar berkomitmen pada mutu dengan institusi yang sekadar “menjual” ijazah. Jika tata kelola ini tidak dikawal dengan ketat, maka inflasi gelar akademik akan terus terjadi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Lahirnya ketentuan baru yang mewajibkan minimal lima dosen tetap dengan batasan ketat dosen tidak tetap (maksimal 40 persen) adalah respons terhadap fenomena “dosen terbang” yang selama ini menjadi rahasia umum di dunia pendidikan kita. Ketergantungan berlebih pada tenaga pengajar tidak tetap sering kali mengakibatkan terabaikannya fungsi tridarma perguruan tinggi, terutama dalam aspek penelitian dan pengabdian masyarakat. Secara teoretis, kestabilan sebuah program studi sangat bergantung pada homebase dosen yang menetap. Tanpa komitmen pada jumlah dosen tetap yang memadai, proses transformasi ilmu pengetahuan akan berjalan secara mekanis dan dangkal, kehilangan ruh pendampingan akademik yang esensial bagi mahasiswa.
Lebih jauh lagi, integrasi sistem antara SAPTO 2.0 dan PDDIKTI melalui mekanisme machine to machine pada tanggal-tanggal tertentu menunjukkan bahwa akreditasi kini tidak lagi bersifat administratif statis, melainkan dinamis-digital. Hal ini menutup celah manipulasi data sesaat sebelum visitasi. Namun, tantangan besar muncul pada aspek sinkronisasi data ini. Banyak perguruan tinggi yang secara administratif masih terseok-seok mengelola pangkalan datanya. Kegagalan sistemik di tingkat internal kampus sering kali bukan disebabkan oleh rendahnya kualifikasi akademisi, melainkan karena manajemen yang tidak responsif dan minimnya dukungan infrastruktur tata kelola.
Kita harus melihat bahwa pengetatan ini adalah bentuk perlindungan konsumen, yaitu mahasiswa dan orang tua. Ketika sebuah perguruan tinggi melakukan perubahan bentuk – baik penggabungan maupun alih bentuk – standar mutu tidak boleh turun setingkat pun. Ketentuan mengenai surveilen bagi perguruan tinggi hasil perubahan bentuk yang ingin mempertahankan peringkat “Unggul” atau “A” adalah langkah antisipatif yang cerdas. Hal ini memastikan bahwa entitas baru tersebut tidak sekadar mewarisi nama besar, tetapi juga mewarisi sistem manajemen mutu yang teruji.
Namun, di balik narasi digitalisasi dan efisiensi ini, terdapat realitas pahit yang seringkali terabaikan: konflik internal dan masalah manajerial kronis di banyak perguruan tinggi. Sebuah institusi pendidikan tidak dapat mencapai akreditasi optimal jika energinya terkuras habis untuk meredam friksi antar civitas akademika, polemik kepemimpinan, atau bahkan dugaan malpraktik keuangan. Ketika konflik-konflik ini pecah dan berujung pada laporan masyarakat – baik melalui media massa, platform pengaduan, atau bahkan jalur hukum – dampak negatifnya akan langsung terasa pada kredibilitas dan stabilitas operasional perguruan tinggi.
Laporan masyarakat, sekecil apapun, menjadi sinyal darurat bagi BAN-PT dan publik. Konflik internal tidak hanya mengganggu proses pembelajaran dan penelitian, tetapi juga seringkali menghambat proses pengumpulan data akreditasi yang akurat dan transparan. Data dosen, kurikulum, hingga laporan keuangan bisa jadi bermasalah atau sengaja dimanipulasi di tengah intrik internal. Dalam konteks akreditasi digital, laporan masyarakat dapat menjadi pemicu BAN-PT untuk melakukan verifikasi lebih mendalam, bahkan investigasi khusus, yang berpotensi menunda atau bahkan menggagalkan proses akreditasi. Citra buruk yang terbentuk akibat konflik dapat meruntuhkan kepercayaan publik, mengurangi minat calon mahasiswa, dan pada akhirnya mengancam keberlanjutan operasional institusi.
Oleh karena itu, regulasi yang ketat ini harus dibarengi dengan transparansi dan kecepatan layanan dari BAN-PT itu sendiri. Batas waktu pemeriksaan kelengkapan maksimal satu bulan adalah janji pelayanan yang harus ditepati. Birokrasi yang lamban di tengah tuntutan akreditasi yang ketat hanya akan menciptakan beban psikologis dan finansial bagi perguruan tinggi. Harmonisasi antara ketegasan standar dan efisiensi birokrasi adalah kunci agar ekosistem pendidikan tinggi kita tidak terjebak dalam formalitas dokumen semata, namun benar-benar bergerak menuju substansi kualitas.
Sebagai rekomendasi, pemerintah dan penyelenggara pendidikan tinggi perlu menyikapi kebijakan ini dengan penguatan manajemen data internal secara permanen, sekaligus serius menangani akar permasalahan konflik internal. Akreditasi jangan lagi dianggap sebagai “proyek lima tahunan” yang melelahkan, melainkan sebagai gaya hidup institusional. Diperlukan investasi serius pada sumber daya manusia pengelola data (operator) dan dosen tetap yang berkualitas, serta sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mencegah konflik. Pada akhirnya, akreditasi hanyalah sebuah cermin; jika wajah pendidikan tinggi kita memang berkualitas dan bebas dari badai masalah internal, maka cermin digital SAPTO 2.0 akan menampilkannya dengan jujur. Tanpa integritas pada data, pemenuhan standar dosen, dan stabilitas institusional, gelar akademik yang dihasilkan hanya akan menjadi selembar kertas tanpa nilai tawar di kancah internasional. *






