--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Skenario Keji Pasutri Makassar: Paksa Karyawan Bersetubuh demi Konten

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana.

Lokapalanews.id | Makassar – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan penyekapan yang melibatkan pasangan suami istri terhadap seorang karyawannya. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran sang istri diduga terlibat aktif dalam merencanakan peristiwa tersebut.

Penyidik telah menetapkan SK (23) dan istrinya, SU (39), sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial K (22). Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlokasi di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, tepat pada malam pergantian tahun.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan SU terhadap karyawannya. SU menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan suaminya, SK. Di bawah tekanan tuduhan tersebut, korban diminta mendatangi lokasi kejadian sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan fisik.

Dugaan Intimidasi dan Perekaman

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa SU diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan mendesaknya untuk mengakui perselingkuhan yang dituduhkan. Setelah intimidasi tersebut, SU justru memaksa suaminya dan korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Ironisnya, tindakan asusila tersebut direkam oleh SU menggunakan telepon seluler. Arya menyebutkan bahwa motivasi tersangka merekam aksi tersebut adalah untuk mendapatkan bukti fisik atas dugaan perselingkuhan yang ia tuduhkan kepada korban.

“Video itu tidak sempat beredar karena hanya disimpan tersangka SU untuk dijadikan bukti perselingkuhan korban,” tutur Arya di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Ancaman Pidana 12 Tahun

Polisi bergerak cepat mengamankan pasangan suami istri tersebut setelah menerima laporan. Saat ini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait kekerasan seksual.

Baca juga:  Bareskrim Sita Rp 286 Miliar Aset Judi Online

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual fisik serta perekaman tanpa izin untuk tujuan tertentu.

“Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” tegas Arya. Saat ini, korban sedang dalam pendampingan untuk pemulihan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."