Lokapalanews.id | Pernahkah Anda melihat orang yang sedang memperbaiki jam dinding, tapi justru memecahkan kacanya? Niatnya merapikan, tapi tangannya terlalu kasar. Atau lebih buruk lagi: jamnya yang rusak, tapi yang dibuang justru baterainya yang masih bagus.
Itulah yang saya rasakan saat membaca selembar surat keputusan tentang pemberhentian dengan hormat seorang dosen sebut saja John. Kedengarannya halus: “dengan hormat.” Tapi kalau kita bedah isinya, aromanya amis sekali.
Bayangkan, Anda bekerja di sebuah institusi pendidikan. Anda melihat ada yang tidak beres dalam manajemen. Sebagai orang yang peduli, Anda dan kawan-kawan melayangkan “Mosi Tidak Percaya”. Itu hak koreksi, bukan? Tapi apa balasannya? Anda justru “dirumahkan”.
Ini seperti seorang pasien yang komplain ke rumah sakit karena ruangannya kotor, tapi pihak rumah sakit malah mengusir pasiennya, bukan membersihkan debunya.
Saya menemukan banyak sekali “keseleo” administratif dalam surat pemecatan itu. Pertama, soal ketidaktelitian yang fatal. Di satu bagian tertulis mencabut SK tahun 2023, tapi di bagian lain merujuk ke tahun 2025. Ini bukan sekadar salah ketik, ini menunjukkan betapa terburu-burunya mereka ingin “menyingkirkan” seseorang sampai lupa memeriksa angka.
Lebih jauh lagi, prosesnya menabrak pagar aturan. Di mana-mana, kalau mau memberhentikan orang, ada tahapannya. Ada teguran, ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Di kasus ini? Tiba-tiba putus hubungan. Tanpa pemeriksaan etik, tanpa hak bela diri. Asas Audi Alteram Partem – mendengar kedua belah pihak – dibuang ke tong sampah.
Alasan yang dipakai pun lucu, kalau tidak mau dibilang tragis. Masalah “linearitas” ilmu tiba-tiba diungkit. Padahal sejak dia diangkat tahun 2023, yayasan sudah tahu kualifikasinya. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Jelas, ini hanya dicari-cari setelah ada konflik mosi tidak percaya itu. Ini namanya victim blaming.
Yayasan juga seolah merasa menjadi “superman”. Mereka masuk ke ranah akademik, memecat dosen tanpa rekomendasi Senat Akademik atau usulan Rektor. Ini sudah ultra vires, melampaui wewenang. Bahkan, mereka membawa-bawa pihak eksternal seperti LVRI dan PPM untuk ikut tanda tangan urusan nasib dosen. Apa hubungannya? Tidak ada dasarnya di UU Guru dan Dosen.
Kita harus jujur melihat ini sebagai pola pembalasan atau retaliasi. Rentang waktunya jelas: lapor ke Inspektorat, kirim mosi, lalu terbitlah SK pemecatan. Ini adalah sinyal bahaya bagi para whistleblower di dunia pendidikan.
Dunia kampus seharusnya menjadi menara gading kejujuran, bukan sarang intimidasi. Jika suara kritis dibungkam dengan cara-cara administratif yang cacat, lantas apa yang mau kita ajarkan pada mahasiswa?
Refleksi saya sederhana: Kekuasaan itu seperti api. Kalau dipakai untuk memasak, dia memberi manfaat. Kalau dipakai untuk membakar lawan bicara yang berbeda pendapat, dia hanya akan menyisakan abu bagi institusi itu sendiri. Kebenaran mungkin bisa dipukul mundur oleh secarik kertas SK, tapi dia tidak pernah bisa dikalahkan oleh ketidakadilan yang dipaksakan. *yas






