--- / --- 00:00 WITA

Pilkada Lewat DPRD tak Langgar Konstitusi

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan keterangan terkait wacana mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki pijakan hukum yang sah secara konstitusional. Menurutnya, opsi pemilihan tidak langsung tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqinizamy merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ia menggarisbawahi bahwa dalam pasal tersebut tidak ada frasa yang mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Jika dilihat dari kacamata konstitusi, istilah ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, pemilihan melalui legislatif daerah sebagai representasi demokrasi tidak langsung memiliki landasan yang kokoh,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menjelaskan perbedaan rezim pemilihan dalam konstitusi. Ia menyebutkan bahwa Pasal 22E UUD 1945 hanya mengelompokkan pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD ke dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Sementara itu, pilkada tidak termasuk di dalamnya.

Karena status pilkada yang berada di luar rezim pemilu tersebut, Rifqinizamy menilai perdebatan mengenai konstitusionalitas pemilihan melalui DPRD seharusnya tidak perlu terjadi. Namun, ia memberikan catatan tegas bahwa kepala daerah tidak boleh ditetapkan melalui penunjukan langsung oleh Presiden. Baginya, mekanisme penunjukan murni bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.

Sebagai alternatif, Rifqinizamy memaparkan opsi “formula hibrida”. Dalam skema ini, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD tingkat provinsi. Selanjutnya, DPRD akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memilih satu nama untuk ditetapkan.

Baca juga:  Prabowo Gelar Ratas, Singgung Singkong hingga Giant Sea Wall

Langkah ini dinilai sebagai titik temu yang memperkuat sistem presidensial. Sesuai Pasal 6 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sementara gubernur berfungsi pula sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Terkait langkah legislasi ke depan, Komisi II DPR RI telah mendapatkan mandat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik serta revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini berada dalam rezim hukum yang berbeda, terdapat peluang untuk melakukan penggabungan aturan.

Rifqinizamy menyatakan kesiapan komisi yang dipimpinnya untuk membedah berbagai usulan mekanisme pemilihan yang muncul di publik. Ia membuka kemungkinan adanya kodifikasi hukum atau penyatuan aturan pemilu dan pemilihan guna menciptakan sistem kepemiluan yang lebih menyeluruh.

“Kami siap jika ditugaskan untuk melakukan penataan komprehensif, termasuk menggabungkan revisi UU Pemilu dengan aturan mengenai pemilihan kepala daerah dalam satu kodifikasi hukum,” tutur lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Hingga kini, wacana perubahan mekanisme pilkada masih terus dikaji sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi di tingkat lokal dan nasional. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."