--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO Kamboja

Sembilan pekerja migran korban tindak pidana perdagangan orang saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah dipulangkan dari Kamboja oleh Bareskrim Polri. Penegakan hukum kini fokus pada pengejaran jaringan perekrut di dalam negeri.

Lokapalanews.id | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Jakarta pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan koordinasi antarnegara.

Operasi penyelamatan ini dijalankan oleh Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Berdasarkan data kepolisian, para korban sebelumnya direkrut secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai admin judi daring (online) serta pelaku penipuan siber (scammer).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan, para korban berasal dari enam provinsi berbeda, yakni Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Selama di Kamboja, mereka tersebar di beberapa lokasi pusat aktivitas perjudian dan penipuan, meliputi Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.

“Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan fisik maupun psikis,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Satu Korban Tengah Hamil

Dalam proses evakuasi tersebut, tim menemukan salah satu korban perempuan dalam kondisi hamil dengan usia kandungan enam bulan. Kepolisian memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar, logistik, keamanan, hingga pendampingan medis khusus bagi korban hamil telah diberikan sejak proses penyelidikan berlangsung di Kamboja hingga tiba di Indonesia.

Penyelidikan mendalam telah mengidentifikasi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut di tingkat lokal, pemimpin tim (team leader), hingga pemilik perusahaan scam di Kamboja. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan posisi operator komputer dengan gaji menggiurkan, di mana seluruh dokumen perjalanan dikelola sepenuhnya oleh perekrut untuk menjerat korban.

Baca juga:  Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Tapanuli

Langkah Penegakan Hukum

Pihak kepolisian saat ini tengah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan untuk mengejar jaringan pelaku. Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Syahardiantono menegaskan bahwa komitmen Polri adalah memburu seluruh pihak yang terlibat, baik jaringan domestik maupun luar negeri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Seringkali, kegagalan sistem pengawasan dan kurangnya pendampingan di lapangan menjadi celah bagi sindikat untuk mengeksploitasi pekerja yang tidak memiliki informasi cukup mengenai hak-hak mereka.

Hingga saat ini, sembilan korban tersebut telah berada dalam perlindungan negara untuk proses pemulihan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."