--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Degradasi Kota, Menanti Kiamat Kenyamanan di Balik Arus Urbanisasi

I Dewa Nyoman Juniasa

Potret penyempitan ruang publik dan okupasi fasilitas pejalan kaki di tengah kepungan gedung tinggi yang menandakan degradasi kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Lokapalanews.id | Daya tarik perkotaan sebagai magnet ekonomi dan simbol peradaban modern kini tengah berada di titik nadir akibat beban urbanisasi yang tak terkendali. Kota-kota besar di Indonesia, yang awalnya diproyeksikan sebagai “surga” peluang bagi kaum migran, kini justru bertransformasi menjadi ruang sesak yang mengalami degradasi fungsi secara sistemik. Ketimpangan antara masifnya laju penduduk dengan ketersediaan infrastruktur serta manajemen tata ruang yang lemah bukan lagi sekadar tantangan administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup warga kota. Jika pemerintah tidak segera melakukan reorientasi kebijakan, surga perkotaan ini hanya tinggal menunggu waktu untuk ditinggalkan oleh penghuninya yang kehilangan rasa aman dan nyaman.

Fenomena urbanisasi di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara maju di Barat. Di negara maju, perpindahan penduduk umumnya didorong oleh tarikan kebutuhan tenaga kerja industri yang mapan (pull factor). Sebaliknya, di Indonesia, urbanisasi lebih banyak dipicu oleh faktor dorong (push factor) berupa kemiskinan struktural di pedesaan. Arus migran yang masuk ke kota seringkali tidak dibekali dengan keahlian (skill) yang relevan, sehingga mereka terjebak dalam sektor informal dan pemukiman kumuh. Dampaknya adalah terjadi over-urbanization, di mana persentase penduduk kota melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, yang secara paralel menciptakan fenomena under-ruralization—sebuah kondisi di mana desa kehilangan sumber daya manusia produktif untuk mengelola potensi agrarisnya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Degradasi ini paling kasat mata terlihat pada pengikisan ruang publik dan area hijau. Tekanan kebutuhan hunian memicu alih fungsi lahan secara liar dan masif. Kawasan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) atau zona hijau sebagai “paru-paru kota” kerap dikonversi menjadi area komersial atau pemukiman padat. Padahal, secara ekologis dan psikologis, taman kota berfungsi sebagai oase yang menjaga keseimbangan suhu udara dan kesehatan mental warga. Hilangnya ruang terbuka hijau bukan sekadar masalah estetika, melainkan hilangnya hak warga untuk mendapatkan interaksi sosial yang sehat dan perlindungan terhadap polusi.

Baca juga:  Mengapa Dosen Selingkuh?

Kualitas hidup manusia perkotaan semakin tergerus oleh okupasi ruang pejalan kaki. Trotoar, yang secara hukum merupakan hak mutlak pedestrian, kini beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima, area parkir liar, hingga bengkel darurat. Kondisi ini memaksa pejalan kaki bertaruh nyawa di bahu jalan, terpapar risiko kecelakaan lalu lintas. Ketidakteraturan ini kontras dengan kota-kota di negara maju yang memanajemeni trotoar sebagai instrumen vital kenyamanan kota. Kegagalan manajemen ruang ini mencerminkan lemahnya penegakan regulasi dan kurangnya dukungan sistemik bagi warga untuk beraktivitas secara manusiawi tanpa merasa terancam oleh semrawutnya utilitas kota.

Lebih jauh lagi, kepadatan yang melampaui daya dukung lingkungan berimplikasi langsung pada eskalasi masalah sosial. Tingginya angka pengangguran akibat ketiadaan modal material dan pendidikan di kalangan migran menciptakan residu berupa meningkatnya angka kriminalitas. Hunian liar di pinggiran sungai tidak hanya merusak citra visual kota, tetapi juga menciptakan kerentanan ekologis seperti banjir dan pencemaran limbah domestik yang parah. Rasa aman yang perlahan hilang adalah sinyal kuat bahwa kontrak sosial antara kota dan penghuninya sedang berada di ambang keretakan.

Untuk mengatasi degradasi ini, diperlukan transformasi kebijakan yang tidak hanya bersifat kuratif di wilayah perkotaan, tetapi juga preventif di wilayah pedesaan. Pemerintah harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa agar magnet perkotaan tidak lagi bersifat tunggal dan mematikan. Selain itu, penataan ruang kota harus kembali pada khitahnya: mengutamakan fungsi ekologis dan hak pedestrian di atas kepentingan komersial sesaat. Tanpa adanya keberanian untuk menegakkan aturan tata ruang dan melakukan pemerataan pembangunan, kota akan segera kehilangan pesonanya dan berubah menjadi rimba beton yang menyesakkan bagi siapa pun yang mendiaminya. *

*Penulis adalah dosen Stispol Wira Bhakti.

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."