Lokapalanews.id | Saya punya teman. Seorang teknisi hebat. Suatu hari, mesin di pabriknya meledak. Manajer pabrik marah besar. Teman saya disalahkan. “Kamu tidak becus!” teriak si bos. Padahal, teman saya sudah berkali-kali lapor secara lisan: “Pak, bautnya sudah aus. Perlu diganti.”
Si bos tidak peduli. Tidak ada anggaran, katanya. Begitu meledak, semua telunjuk mengarah ke teman saya. Tidak ada briefing, tidak ada dukungan alat, tapi begitu ada masalah, dia jadi tumbal tunggal.
Anda pasti pernah merasakan itu. Sudah kerja setengah mati, tapi sistemnya yang keropos. Begitu kita teriak lewat jalur resmi, eh, malah kita yang digebuk.
Kejadian yang dialami pembaca kita kali ini lebih ngeri lagi. Dia melihat ada kesewenang-wenangan di lingkungan kerjanya. Karena dia tahu manajemen di kantornya antikritik, dia pakai jalur “pintar”. Dia lapor lewat aplikasi LAPOR. Pakai fitur anonim. Rahasia. Aman -pikirnya.
Tapi apa yang terjadi? Bocor!
Identitasnya tersebar. Nama si pelapor sampai ke telinga petugas yang dilaporkan. Bukannya masalah diselesaikan, si petugas malah baper. Dia tersinggung. “Kenapa tidak lapor langsung ke saya?” katanya dengan nada merasa dizalimi.
Lalu, drama berlanjut ke rapat senat. Di sana, si pelapor bukannya dilindungi, malah disalahkan. Dia dituding “membuat gaduh”.
Wah, hati-hati. Siapa pun yang membocorkan nama itu mungkin merasa sedang di atas angin. Padahal, mereka sedang berdiri di pinggir jurang pidana.
Mari kita buka lembaran hukum kita. Ada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022). Identitas itu data pribadi. Kalau Anda sengaja membocorkan data orang lain secara melawan hukum, ancamannya tidak main-main: Pidana penjara 4 tahun! Plus denda paling banyak Rp4 miliar. Masih mau main-main dengan nama orang?
Belum lagi soal perlindungan saksi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, seorang pelapor atau whistleblower itu dilindungi “kesaktian” hukum. Mereka tidak boleh dituntut pidana atau perdata. Dan yang paling penting buat pengurus yayasan: Pelapor tidak boleh diberhentikan atau diturunkan jabatannya hanya karena laporannya.
Kalau mereka memaksakan pemecatan, yayasan tersebut bisa kena sanksi administratif yang berat. Bisa disuruh tutup sementara kegiatan data pribadinya, atau kena denda administratif sampai 2 persen dari pendapatan tahunan. Bayangkan kalau yayasannya besar, berapa miliar itu?
Ini lucu. Kalau sistem komunikasinya sehat, orang tidak akan lapor lewat aplikasi luar. Orang lapor ke LAPOR itu karena di dalam sudah tidak ada lagi telinga yang mau mendengar.
Kita harus jujur: Ini bukan kegagalan si pelapor. Ini adalah kegagalan sistem dan manajemen. Manajemen gagal menyediakan ruang diskusi. Kalau tidak ada briefing, tidak ada dukungan, dan tidak ada saluran aspirasi, jangan salahkan bawahan kalau mereka mencari bantuan ke luar. Itu namanya bertahan hidup.
Bagi si pelapor, saran saya: Tegak berdiri saja. Jangan minta maaf karena telah jujur. Biar hukum yang bekerja. Kadang, orang-orang di atas sana perlu diingatkan bahwa kekuasaan mereka ada batasnya, dan batas itu bernama undang-undang.
Dunia ini memang aneh. Terkadang, kejujuran diproses sebagai kejahatan, sementara kesalahan dipelihara sebagai kewajaran. Tapi hukum tetaplah hukum.
Refleksi saya hari ini sederhana: Sebuah lembaga tidak akan besar karena berhasil membungkam pengkritiknya. Sebuah lembaga hanya akan hebat jika berani membenahi sistemnya yang busuk, bukan membuang orang yang menunjukkan di mana letak bau busuk itu.
Kalau Anda dipecat karena kejujuran, percayalah, pintu yang tertutup itu sebenarnya sedang melindungi Anda dari masa depan yang lebih suram di tempat yang tidak menghargai integritas dan abai terhadap hukum negara. *yas






