Lokapalanews.id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan di wilayah perbatasan Atambua hingga Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penangkapan ini dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Operasi bermula pada 11 Desember 2025 melalui kerja sama antara Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, serta aparat kepolisian setempat. Berdasarkan informasi intelijen dan masyarakat, petugas menemukan gudang penimbunan di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Di lokasi tersebut, tim mengamankan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah menyita 138.160 batang rokok ilegal. Total barang bukti dari seluruh rangkaian operasi ini mencapai sekitar 11 juta batang.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat berupaya melarikan diri dari Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC. Pihak berwenang juga telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara asal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Menteri Keuangan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas razia terhadap barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara. *R103






