--- / --- 00:00 WITA

Honor Peneliti DIPA 25 Persen, Kemdiktisaintek Pacu Riset Nasional

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto saat menyampaikan keterangan terkait penetapan alokasi honorarium peneliti dari dana DIPA, Selasa (16/12/2025).

Lokapalanews.id | Pemerintah secara resmi menetapkan komponen honorarium bagi peneliti dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Batas alokasi honorarium ini ditetapkan setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (15/12). Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi terhadap dosen yang aktif dalam riset dan pengembangan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi pengungkit penting untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.

“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian RAPBN 2026 telah menegaskan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, termasuk dosen, dengan mengalokasikan anggaran signifikan.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan. Mendiktisaintek telah berkoordinasi intensif dengan Kemenkeu, termasuk pertemuan Menteri Brian dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025.

Dirjen Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem pendukung kinerja peneliti dan meningkatkan dampak riset.

Honorarium ini berlaku mulai tahun anggaran 2026, dengan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kemdiktisaintek, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran. *R102