--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Resmi Meluncur, Laporan Kini Lebih Cepat

Wakapolri, Prof. Dr. Dedi Prasetyo didampingi pejabat tinggi Polri saat meresmikan peluncuran Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Aplikasi ini bertujuan mempercepat dan mengintegrasikan layanan laporan masyarakat.

Lokapalanews.id | Masyarakat kini memiliki jalur yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan dan pengaduan ke kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, meresmikan peluncuran Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Layanan ini merupakan terobosan yang digagas oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Inovasi ini secara khusus memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi dan efisiensi birokrasi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat – mulai dari laporan langsung, aplikasi, hingga chat dan telepon WhatsApp – ke dalam satu sistem terpadu yang lebih responsif.

“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Menurutnya, pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI sebelumnya dianggap memerlukan waktu penanganan yang relatif lama. Dengan aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih transparan, cepat, dan mudah dipantau oleh pelapor.

Keunggulan utama layanan ini mencakup akses yang sangat mudah, komunikasi dua arah terintegrasi dengan petugas via WhatsApp dalam maksimal 1×24 jam, dan transparansi progres laporan melalui notifikasi. Selain itu, proses gelar perkara kini dapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, menghilangkan batasan jarak antara pelapor dan penyidik.

“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” jelas Brigjen Pol Boy Rando.

Baca juga:  Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO Kamboja

Masyarakat dapat menghubungi layanan ini melalui WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Mabes Polri. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."