--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Pemilik Wedding Organizer Jadi Tersangka Penipuan Calon Pengantin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus penipuan WO di Jakarta.

Lokapalanews.id | Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan pemilik jasa Wedding Organizer (WO) bernama Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap Ayu Puspita dan satu tersangka berinisial D. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (9/12/25).

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa tiga tersangka lain dalam kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) untuk tiga tersangka tersebut berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya, karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” ungkapnya.

Kelima tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan kerugian akibat jasa WO milik Ayu Puspita. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Dua Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Janji Tangkap Pelaku