--- / --- 00:00 WITA

Komisi IV DPR Ancam Bongkar Pelaku Illegal Logging Aceh

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendesak Kementerian Kehutanan segera menindak perusahaan atau pihak yang terlibat dalam illegal logging pemicu bencana di Aceh dan Sumatra.

Lokapalanews.id | Komisi IV DPR RI memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan illegal logging yang memicu bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra. Desakan ini muncul setelah bencana hebat tersebut menelan lebih dari 800 korban jiwa dan menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa Rapat Kerja (Raker) Komisi IV dengan Kemenhut menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan atau individu pemegang izin di kawasan hutan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Hasil Raker nomor tiga menyebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan,” papar Riyono, Selasa (9/12/2025).

Politisi Fraksi PKS ini juga merespons beredarnya video viral tumpukan kayu balok (log) yang terbawa arus banjir. Ia mempertanyakan transparansi Kemenhut terkait asal-usul kayu tersebut, yang diduga merupakan hasil penebangan liar.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” tambahnya.

Riyono juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli, yang menyebutkan adanya 12 objek hukum yang sedang diproses. Namun, identitas subjek hukum tersebut belum disampaikan kepada publik.

Ia mendesak agar Kemenhut bertindak tegas dan cepat, seiring dengan dimulainya kembali masa sidang DPR pada tahun 2026. “Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono. *R102