Lokapalanews.id | Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan masyarakat. Dalam penindakan ini, polisi menangkap dua pelaku utama dan satu penadah hasil kejahatan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membeberkan penangkapan komplotan tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025). Kasus ini menimpa seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Dua pelaku utama yang diamankan adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara itu, S alias Dabut (27) ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih dalam pengejaran (DPO).
Menurut Kapolres, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan brutal. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKBP Fajar Gemilang.
W alias Black berperan menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki. Motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp3 juta kepada penadah (DPO) lain, dan uangnya dibagi rata.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), serta 1 bilah celurit panjang 1,5 meter.
Para pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. *R103






