Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut membahas percepatan implementasi program energi baru terbarukan (EBT), khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan skema satu desa satu megawat.
Program ambisius ini merupakan gagasan besar Presiden dan menjadi fokus utama transformasi energi nasional. Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan teknis telah mencapai tahap akhir, terutama mengenai skema pelaksanaan dan pembiayaan proyek. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat segera berjalan.
“Tadi kami membahas secara detail karena ini menjadi satu gagasan besar dari Bapak Presiden yang kami harus eksekusi terkait dengan satu desa satu megawat,” ujar Bahlil usai pertemuan. Ia menambahkan, “Alhamdulillah tadi sudah hampir selesai, tapi kita lihat skemanya sekarang yang kita lagi bahas dengan pembiayaannya.”
Selain membahas EBT, rapat strategis tersebut juga menyinggung peristiwa di Bandara Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri ESDM menyatakan bahwa tim satuan tugas telah diturunkan untuk melakukan investigasi. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Bahlil menegaskan, arahan Presiden Prabowo jelas mengenai penegakan hukum di sektor pertambangan. Presiden, kata Bahlil, menginstruksikan seluruh jajaran agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran.
“Siapa pun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal, ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti BPKH, ataupun menambang di areal yang ada nikelnya, atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya tetap akan diproses secara umum,” tegasnya.
Presiden berpesan agar negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang melanggar aturan. “Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri ESDM adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu karena nggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas atau melanggar,” tutup Bahlil. *R103






