Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025. Sugiat menilai momentum liburan akhir tahun selalu diikuti lonjakan signifikan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman), sehingga risiko overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian (PISA) harus diantisipasi serius.
“Komisi XIII akan selalu mengawasi dan mendorong bagaimana kinerja Ditjen Imigrasi terkait izin tinggal warga negara asing selama musim liburan Natal dan Tahun Baru. Kita berharap Ditjen Imigrasi bisa mendisiplinkan petugas-petugasnya supaya tidak main-main dalam persoalan ini,” ujar Sugiat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Data Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren pelanggaran. Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 3.200 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan penyalahgunaan visa turis. Pada tahun 2024, Bali sebagai pintu masuk utama wisatawan, bahkan mencatat lebih dari 1.200 kasus pelanggaran, termasuk kasus penyalahgunaan visa oleh pekerja asing ilegal.
Meskipun pengawasan diperketat, Sugiat menekankan agar langkah tersebut tidak mempersulit wisatawan yang memenuhi ketentuan. Menurutnya, tantangan utama adalah memastikan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten, terutama di bandara internasional berarus masuk tinggi seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Hang Nadim.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan, meskipun pemerintah menargetkan penerimaan devisa besar dari sektor pariwisata, peningkatan jumlah turis tidak boleh menjadi alasan melonggarkan pengawasan. Imigrasi harus menjaga keseimbangan antara pelayanan prima dan keamanan. Komisi XIII akan merekomendasikan Imigrasi untuk meningkatkan disiplin pegawai dan memperkuat pengawasan digital selama lonjakan kunjungan. *R101






