--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Tangkap Pembobol Platform Kripto Global, Rugikan Rp6,67 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus illegal access terhadap Markets.com, sebuah platform perdagangan aset kripto internasional milik Finalto International Limited yang berpusat di London, Inggris.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus illegal access terhadap Markets.com, sebuah platform perdagangan aset kripto internasional milik Finalto International Limited yang berpusat di London, Inggris. Pengungkapan dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang mengakibatkan kerugian signifikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS sebagai tersangka. HS ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

HS, yang diketahui telah berkecimpung dalam perdagangan aset kripto sejak tahun 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli Markets.com. Celah tersebut membuat sistem secara otomatis memberikan deposit mata uang kripto Tether (USDT) sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui mekanisme transaksi yang sah. Untuk memuluskan aksinya, HS juga membuat empat akun fiktif dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperolehnya dari internet.

Akibat manipulasi sistem ini, Finalto International Limited mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,67 miliar. Kombes Andri menyebut kasus ini sebagai kejahatan siber lintas negara. “Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelasnya pada konferensi pers, Kamis (20/11).

Dari tangan tersangka, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar), 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, dan 1 unit ruko di Kabupaten Bandung.

Tersangka HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. *R103