Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker,” sebuah platform pengaduan masyarakat yang dirancang untuk memperkuat pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Peluncuran ini menjadi wujud komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional.
Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kanal Lapor Menaker berfungsi sebagai jalur resmi satu pintu untuk menampung laporan, keluhan, dan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan. “Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi dan keluhan, terutama terkait norma kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Menaker, Kamis (13/11/2025).
Yassierli menambahkan, sistem ini mengintegrasikan berbagai kanal pelaporan yang sebelumnya tersebar, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terarah oleh unit atau instansi berwenang.
Sebelum diluncurkan resmi, kanal ini telah melalui tahap uji coba publik dan menerima sekitar 600 laporan dari masyarakat. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.
“Laporan kami klasifikasikan, mana yang perlu ditangani langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, serta laporan yang harus dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.
Langkah ini memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Semua laporan masuk akan tercatat, diverifikasi, dan dipantau tindak lanjutnya melalui laman resmi https://lapormenaker.kemnaker.go.id. *R107






