--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Soroti Gelar Pahlawan Soeharto, DPR: Jangan Cederai Rasa Keadilan Sejarah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyuarakan sorotan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi mantan Presiden Soeharto, menyinggung catatan pelanggaran HAM di masa Orde Baru. (Foto: Dok/Andri)

Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Andreas menegaskan bahwa pemberian gelar ini harus mempertimbangkan objektivitas moral dan etik bernegara, khususnya terkait catatan sejarah mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa Orde Baru.

Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan pers pada Senin (10/11/2025), menyatakan keputusan yang melibatkan figur publik dengan catatan pelanggaran HAM harus ditempatkan dalam kerangka yang menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto termasuk dalam daftar 10 tokoh yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2025. Menurut Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, proses penetapan telah melalui prosedur panjang sesuai aturan, yang berasal dari 40 usulan baru dan 9 usulan sebelumnya.

Terkait penetapan Soeharto, Andreas menekankan agar prosesnya berjalan transparan, inklusif, dan berbasis kriteria objektif yang diatur undang-undang. Ia mewanti-wanti agar pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak didasarkan pada kepentingan politik atau kelompok tertentu, sebab hal itu dapat mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.

Legislator dari Dapil NTT I itu mengingatkan bahwa Pahlawan Nasional adalah cermin nilai dan arah moral bangsa. Oleh karena itu, semua pihak harus memperhatikan jejak sejarah Soeharto, termasuk berbagai tudingan pelanggaran HAM yang muncul setelah Orde Baru berakhir pada 1998, yang salah satunya tercatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kontras mencatat setidaknya 10 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan rezim Soeharto. Kasus-kasus tersebut antara lain, tindakan kejahatan kemanusiaan di Pulau Buru (1965-1966), kebijakan Penembakan Misterius (Petrus) antara 1981-1985 yang menelan korban sekitar 5.000 jiwa, Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang menyebabkan lebih dari 24 orang meninggal, Peristiwa Talangsari 1984-1987, pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998) dan DOM Papua (1963-2003), hingga Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli).

Baca juga:  Komisi III DPR Desak Polisi Usut Teror Air Keras Aktivis Kontras

Selain itu, kasus pelanggaran HAM pasca-Orde Baru yang disoroti Kontras adalah Penculikan dan Penghilangan Secara Paksa 1997–1998, Peristiwa Trisakti 1998, dan Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang menjadi tonggak Reformasi dan jatuhnya Soeharto.

Dengan rentetan sejarah tersebut, Andreas menilai gelar kehormatan bagi Soeharto dapat menimbulkan luka lama dan menyentuh sisi kelam sejarah yang harus diakui. Ia mendesak agar proses seleksi melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan sejarawan guna mendapatkan legitimasi sosial yang kuat, bukan sekadar keputusan elitis. “Rekonsiliasi sejati hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah, bukan dari penghapusan jejak masa lalu,” pungkas Andreas. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."