Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap kasus pelanggaran ekspor 87 kontainer produk turunan Crude Palm Oil (CPO). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers operasi gabungan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit.
Setelah Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dibentuk, tim langsung bersinergi dengan lembaga lain, termasuk DJBC. Kerja sama tersebut menghasilkan analisis mirroring terhadap PT MMS. Analisis ini mendapati adanya lonjakan ekspor yang anomali, mencapai 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan di tiga laboratorium menunjukkan bahwa kandungan komoditas di dalam kontainer tidak sesuai dengan klaim yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman,” jelas Kapolri. Sebanyak 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO berhasil diamankan. *R103






