Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada pemasok narkoba berinisial KR untuk artis Onadio Leonardo alias Onad.
Ancaman hukuman bagi pemasok narkoba tersebut cukup berat.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan perbuatan KR memenuhi unsur “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I.”
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Onadio Leonardo telah disetujui. Namun, waktu dimulainya proses rehabilitasi Onad masih belum diinformasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menindak tegas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan figur publik.
*R105






