Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) MY Esti Wijayanti menyoroti kasus anak sekolah yang terjerat praktik judi daring atau judi online (judol) sebagai indikasi serius krisis literasi digital dan rapuhnya pengawasan sosial di tengah derasnya arus digitalisasi.
Esti Wijayanti menyatakan bahwa keterlibatan anak setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam judol dan pinjaman online (pinjol) menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam pola pendidikan dan pembimbingan generasi muda.
Hal ini kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terlilit pinjol demi membiayai kecanduan berjudi. Siswa tersebut bahkan sempat absen sebulan dari sekolah karena merasa malu.
“Kasus di Kulon Progo harus menjadi contoh tentang benteng pendidikan dan keluarga kita yang mulai rapuh menghadapi tantangan dunia digital,” ujar Legislator dari daerah pemilihan DIY tersebut.
Data yang dikumpulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: lebih dari 197 ribu anak terlibat dalam praktik judi daring. Selain itu, data Kejaksaan Agung hingga 12 September 2025 mengungkapkan bahwa pelaku judi daring berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar sekolah dasar.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berpandangan bahwa keterlibatan anak dalam judol bukan hanya kegagalan moral individu, melainkan konsekuensi dari sistem pendidikan yang dinilai belum adaptif terhadap perubahan zaman. Esti menilai, saat ini sekolah cenderung fokus menyiapkan anak untuk ujian, bukan untuk membekali mereka agar mampu bertahan di dunia digital yang dipenuhi jebakan algoritma dan komersialisasi perilaku.
Menurutnya, literasi digital yang diajarkan di sekolah saat ini masih bersifat teoritis dan belum menyentuh akar persoalan. Anak-anak perlu dididik agar mampu mengenali pola manipulatif di platform digital, serta memahami risiko finansial dan psikologis yang menyertai aktivitas tersebut.
“Negara harus mengakui bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan memakai gawai, tetapi kemampuan membaca bahaya di balik layar. Menanamkan kontrol diri dan kesadaran digital sejak dini penting dilakukan untuk mengantisipasi krisis karakter nasional di masa depan,” tegas Esti Wijayanti. *R104






