Lokapalanews.id | Saya jadi teringat, dulu di era Orde Baru, kalau ada kritik, balasannya pasti sama: penjara, atau setidaknya dipecat. Saya kira di dunia kampus, yang katanya benteng intelektual, hal-hal primitif seperti itu sudah punah. Ternyata, saya keliru besar.
Di salah satu PTS, terjadi tontonan yang amat memalukan. Ini bukan lagi soal miss-manajemen biasa, ini sudah penyalahgunaan kekuasaan yang telanjang dan brutal.
Ada seorang dosen, yang ngomong apa adanya soal kebijakan kontroversi dan keuangan kampus. Seperti tunjangan bagi yang bergelar doktor yang dianggap tidak adil di tengah minimnya gaji pegawai, bahkan tidak layak. Kritik itu, bagi seorang dosen, adalah cinta. Cinta yang menuntut perbaikan. Tapi bagi Sang Rektor, kritik itu rupanya dianggap sebagai pengkhianatan dan pembangkangan.
Balasannya? Bukan cuma dijewer, tapi dilibas habis.
Bayangkan! Seorang dosen dilaporkan ke polisi hanya karena ngedit foto pakai AI dalam konteks bercanda. Bercanda! Di grup WA internal pula.
Kampus ini bukan lagi mencetak ilmuwan, tapi mencetak budak yang ketakutan. Pimpinan kampus justru menggunakan institusi penegak hukum (polisi) sebagai alat balas dendam pribadi. Ini namanya kriminalisasi kritik. Sebuah kejahatan intelektual. Kekuasaan itu mestinya melayani, bukan jadi senjata untuk menakut-nakuti.
Sikap arogan lainnya, memotong gaji dosen yang bersangkutan tanpa dasar hukum yang jelas. Ketika diprotes, gaji itu dikembalikan, seolah-olah masalah selesai. Tapi masalah sebenarnya bukan soal uang, melainkan soal otoritarianisme.
Lalu, giliran jatah mengajar dicabut. Mata kuliah dosen yang sesuai bidang ilmunya, tiba-tiba diberikan kepada mereka yang bukan dosen. Logika akademik dari mana ini? Memangnya Tri Dharma Perguruan Tinggi itu bisa digadaikan semurah itu?
Semua akses kerjanya disikat, direset. Ini bukan kelalaian, ini sabotase sistematis. Tujuannya cuma satu: pastikan dosen yang kritis itu tidak bisa bernapas, tidak bisa bekerja, lalu menyerah dan hengkang.
Bagaimana sikap badan penyelenggara? Laporan resmi sudah ada. Mosi Tidak Percaya dari seluruh pegawai dan sejumlah dosen dan bukti sudah disajikan di depan mata mereka.
Tapi apa tindakannya? Mereka seharusnya tidak diam, ketika Rektor menindas dosennya sendiri, ketika Statuta dilanggar, ketika fungsi pengawasan (Senat) dimatikan.
Sang Rektor yang arogan itu juga sibuk menyebar tuduhan palsu. Tujuannya tentu saja dapat menghancurkan kredibilitas dan karier orang yang difitnah dalam sekejap, terutama di lingkungan akademik yang menjunjung tinggi integritas. Korban fitnah tidak hanya harus menanggung dampak dari insiden awal, tetapi juga harus berjuang melawan narasi palsu yang dibangun oleh pimpinan tertinggi. Ini menciptakan trauma dan rasa terkhianati.
Tindakan rektor memfitnah merusak kepercayaan (trust) antara pimpinan, dosen, staf, dan yayasan. Staf dan dosen akan takut melaporkan masalah di masa depan, khawatir mereka akan menjadi korban fitnah berikutnya.
Jika fitnah berhasil menutup-nutupi kesalahan rektor, hal ini melegitimasi budaya di mana kebohongan dan intimidasi menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Lingkungan kampus menjadi tidak sehat, menjauh dari nilai-nilai kejujuran akademik. Yayasan, sebagai pengawas tertinggi, akan menerima informasi yang tidak akurat (disinformasi) yang disajikan oleh Rektor. Hal ini menyebabkan keputusan yayasan didasarkan pada kebohongan, yang pada akhirnya merugikan institusi secara keseluruhan.
Degradasi Etika Kepemimpinan
Rektor menggunakan otoritas dan posisinya yang tinggi untuk menyebarkan narasi palsu, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang paling tercela. Kepemimpinan seharusnya menjadi pelayan kebenaran, bukan alat untuk manipulasi. Rektor sebagai figur puncak universitas seharusnya menjadi kompas moral. Dengan memilih jalur fitnah, ia telah gagal secara fundamental dalam etika kepemimpinan. Tindakannya memberikan sinyal buruk bahwa integritas dapat ditukar dengan keselamatan posisi. Rektor memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi bawahan dan menjamin keadilan. Tindakan memfitnah tidak hanya melanggar kewajiban itu, tetapi juga secara aktif menciptakan ketidakadilan.
Kalau yayasan sebagai pemilik institusi gagal fungsi, lantas untuk apa mereka ada? Yayasan yang seharusnya menjadi guardian moral dan hukum, justru menjadi penjamin keamanan bagi praktik otoriter.
Maka, sudah waktunya Kemendiktisaintek turun tangan. Inspektorat Jenderal tidak boleh cuma mengirim surat teguran. Mereka harus menggelar audit investigasi total. Bongkar habis soal program-program yang kontroversial, soal alokasi tunjangan, dan soal prosedur pengangkatan jabatan yang melabrak statuta kampus. Kasus ini adalah cerminan betapa rapuhnya good university governance di banyak PTS. Kekuasaan di kampus terlalu sering disamakan dengan kepemilikan.
Kalau kampus yang tugasnya mencetak cendekiawan justru dipimpin oleh orang yang takut pada kritik, yang menggunakan kekuasaan sebagai pembalasan, maka yang mati bukan cuma karier dosen yang kritis. Yang mati adalah roh keilmuan di Indonesia. Negara harus hadir, melindungi yang lemah, dan memastikan para penindas ini tahu bahwa kampus bukan kerajaan pribadi. *yas






