Lokapalanews.id | Kuala Lumpur – Negara-negara anggota ASEAN mencapai kesepakatan substansial pada Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (Digital Economy Framework Agreement atau DEFA). Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Delegasi Indonesia pada the 2nd Special ASEAN Economic Community Council (AECC) Meeting on ASEAN DEFA di Kuala Lumpur, Jumat (24/10), menyampaikan bahwa kesepakatan substansial ini dicapai pada putaran perundingan ke-14 di Jakarta pada 7-10 Oktober 2025. Hasil ini sekaligus menjadi salah satu Priority Economic Deliverables (PEDs) ASEAN tahun 2025.
Perjanjian DEFA, yang diluncurkan pada 3 September 2023, merupakan inisiatif utama di bawah Bandar Seri Begawan Roadmap (BSBR) 2021 yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
Sebagai perjanjian regional komprehensif pertama di bidang ekonomi digital, DEFA mencakup sembilan ketentuan strategis, di antaranya adalah Arus Data Lintas Batas (Cross-Border Data Flows), Pembayaran Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, dan Kerja Sama di bidang Kecerdasan Artifisial (AI). Perjanjian ini juga mencakup Identitas Digital, Mobilitas Talenta Digital, Kebijakan Persaingan Usaha, Keamanan Daring dan Siber, serta Perlindungan Kode Sumber (Source Code Protection).
Diperkirakan, DEFA akan berkontribusi hingga $366 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN pada tahun 2030, setara dengan sekitar 40 persen potensi ekonomi digital kawasan. Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030, yang berfokus pada penguatan infrastruktur 5G, pengembangan Sumber Daya Manusia, transformasi UMKM, dan regulasi keamanan siber.
Negara-negara ASEAN menargetkan penyelesaian dan penandatanganan penuh DEFA pada tahun 2026. Perjanjian ini dinilai krusial dalam mewujudkan visi “ASEAN 2045: Our Shared Future” dan mendukung penyusunan Rencana Strategis Komunitas Ekonomi ASEAN 2026–2030. *R105






