--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Upah Rp 100 Juta Gagal Cair, Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Penangkapan kurir berinisial SE dan penyitaan 10 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia di kantor Ditresnarkoba Polda Riau.

Lokapalanews.id | Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram (kg) sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang kurir darat berinisial SE (29) ditangkap dengan iming-iming upah sebesar Rp100 juta jika pengiriman berhasil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025). Pelaku disergap di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, setelah tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menindaklanjuti laporan masyarakat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dari tangan SE, petugas menyita tiga jenis narkoba, meliputi: (1) Sabu: 10 bungkus besar merek Guanyinwang seberat total 10 kg. (2) Pil Happy Five: 28 strip. (3) Ganja kering: Enam bungkus dengan berbagai merek.

Dalam pemeriksaan, SE mengaku baru pertama kali berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Ia mengakui barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis.

“Sebagai imbalan, SE dijanjikan upah sebesar Rp100 juta yang akan diterima setelah pengiriman berhasil,” jelas Kombes Putu Yudha Prawira.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini berupaya mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang haram yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk narkoba internasional. Polda Riau berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur perairan tersebut. *R106

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Tersangka Suap Anggaran Rp177 Miliar