Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Firman Soebagyo, menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pembaruan UU tersebut diperlukan untuk memperkuat peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Firman menyebut, UU Kadin telah berlaku lebih dari 38 tahun sehingga sudah tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini. “Kadin Indonesia perlu diperkuat dari sisi kelembagaan agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya mendukung kebijakan ekonomi nasional,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (22/10/2025).
Penguatan kelembagaan tersebut, jelasnya, bertujuan agar posisi Kadin dapat setara dengan lembaga negara lainnya, meskipun tetap berstatus non-budgeter. Kesetaraan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kadin untuk terlibat lebih dalam dalam proses pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Firman mencontohkan, Kadin harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam forum-forum penting seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas di bidang ekonomi. Dengan demikian, dunia usaha yang diwakili oleh Kadin dapat berkontribusi langsung dalam menentukan arah pembangunan nasional.
“Kadin sebagai representasi pelaku usaha harus ikut mengawal program besar pemerintah, terutama dalam mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing,” lanjut Firman.
Ia berharap, revisi UU ini dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Dengan peran Kadin yang semakin kuat, kontribusi organisasi tersebut terhadap pembangunan ekonomi nasional juga dinilai akan semakin nyata. *R103





