Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak melarang program gratis ongkos kirim (free ongkir) pada platform perdagangan elektronik (e-commerce), tetapi akan menata ulang skema pelaksanaannya. Penataan ini bertujuan memastikan kebijakan tersebut tidak membebani kurir atau penyedia jasa pengiriman logistik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan, selaras dengan agenda penguatan ekonomi digital nasional di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintah tidak melarang adanya promo gratis ongkir, tapi kita mengatur relasi antara e-commerce dengan jasa kurir. Kita tidak mau gratis ongkirnya itu dibebankan kepada para kurir,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Meutya menekankan bahwa model bisnis digital harus adil bagi semua pihak, termasuk pekerja logistik yang menjadi ujung tombak distribusi. Ia menegaskan, pembebanan biaya free ongkir secara terus-menerus kepada kurir tidak dibenarkan.
“Tidak boleh ada free ongkir dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Jadi kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak boleh diteruskan terus, apalagi sampai 30 hari,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan posisi strategis Indonesia yang baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Pos PBB (Universal Postal Union Council). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan memperkuat kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pekerja di lapangan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung butir ketujuh Asta-Cita, yakni “mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat”, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja dalam industri logistik digital. *R102






