--- / --- 00:00 WITA

Perpanjangan Akreditasi Otomatis Berakhir 1 Januari 2026

Aktivitas di lingkungan kampus, merefleksikan upaya perguruan tinggi dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan menyusul kebijakan baru perpanjangan akreditasi BAN-PT.

Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengumumkan kebijakan teknis terbaru terkait perpanjangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi (prodi) melalui mekanisme pemantauan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari transformasi regulasi, yakni peralihan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 menuju Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

BAN-PT, dalam surat edaran yang dirilis pada 14 Oktober 2025, menegaskan bahwa proses perpanjangan status terakreditasi melalui pemantauan mutu dengan bantuan automasi akan ditutup per tanggal 1 Januari 2026. Meskipun demikian, seluruh pengajuan pemantauan mutu yang sudah masuk ke dalam sistem Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) akan diproses hingga tuntas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Program Studi yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) Akreditasi-nya akan berakhir hingga 16 Mei 2026 dan berada di bawah cakupan BAN-PT telah melalui Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) melalui SAPTO 1.0.

Program Studi yang dinyatakan “Lolos Pantau” akan mendapatkan perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama selama lima tahun. Sementara itu, Program Studi yang dinyatakan “Tidak Lolos Pantau” tidak diwajibkan melakukan perbaikan data, namun BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan sementara selama satu tahun dengan peringkat yang sama. Selanjutnya, Program Studi ini harus mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0 setelah sistem tersebut tersedia.

Selain itu, BAN-PT juga mewajibkan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan akreditasi untuk segera mengajukan permohonan. Kewajiban ini harus dilaksanakan sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025. Pengajuan akreditasi ulang bagi entitas yang belum terakreditasi ini akan menggunakan instrumen pada menu Akreditasi Ulang melalui SAPTO 2.0 yang saat ini tengah disiapkan oleh BAN-PT. *R101