Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025. Teguran tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum melunasi denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi. Nilai denda kini telah diakumulasi menjadi Rp78.125.000.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda administratif pertama kali ditetapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua yang dikeluarkan pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X tidak melakukan pembayaran denda maupun memberikan tanggapan resmi.
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sanksi tersebut dijatuhkan atas temuan pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital Kemkomdigi pada 12 September 2025. Alexander menyebut, eskalasi sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take down) dua hari setelah terbitnya Surat Teguran Kedua, kewajiban pelunasan denda administratif tetap harus dipenuhi.
Alexander juga menyoroti bahwa hingga saat ini Platform X belum menunjuk kantor perwakilan atau pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, penunjukan narahubung merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Seluruh denda yang dikenakan akan disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi. *R103






