Lokapalanews.id | Pagi ini, saat menyeruput kopi robusta yang agak pekat, saya teringat cerita lama dari seorang kawan yang bekerja di sebuah perusahaan multinasional. Ia bercerita tentang kebiasaan unik bos besarnya, yakni selalu membawa payung, meskipun langit cerah.
“Kenapa Bapak selalu bawa payung?” tanya saya waktu itu.
“Ini bukan soal hujan atau panas. Ini soal antisipasi. Jangan sampai kita terkejut oleh sesuatu yang seharusnya sudah kita siapkan,” jawabnya sambil tersenyum tipis.
Antisipasi. Kata ini kembali terngiang ketika saya mendengar betapa seringnya hukum kita – hukum yang seharusnya menjadi payung pelindung – justru dipakai sebagai senjata pemukul. Sebuah kasus yang awalnya hanya lelucon kantor, tiba-tiba membesar menjadi laporan polisi. Mengapa? Karena ada unsur dendam yang sengaja dipayungi oleh wewenang.
Kita semua tahu, dalam banyak kasus, terutama delik aduan absolut seperti pencemaran nama baik, proses hukum hanya bisa bergerak jika korban secara langsung melapor. Ini adalah mekanisme check and balance untuk mencegah hukum dipakai sembarangan.
Namun, di sinilah keindahan sekaligus kebusukan sistem itu muncul.
Bayangkan situasinya, sebuah foto diedit untuk candaan. Mereka yang fotonya diotak-atik tertawa dan menganggapnya lucu. Tapi, satu orang – sebut saja Korban A – tiba-tiba melapor dengan air mata buatan.
Mengapa anomali ini terjadi?
Sebab, di balik Korban A, ada tangan tak terlihat yang mendorong. Ada seorang atasan yang belakangan ini merasa terancam atau sakit hati karena Anda kerap melontarkan kritik pedas terhadap kebijakannya. Atasan ini tidak bisa langsung memecat Anda, juga tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan Anda sendiri.
Maka, ia menggunakan wewenangnya untuk menekan atau memanfaatkan Korban A. Laporan hukum itu bukan lagi murni soal kerugian Korban A, tapi sudah bertransformasi menjadi pesanan balas dendam sang atasan.
Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang paling licik, yakni menjadikan proses hukum sebagai alat intimidasi. Hukum yang mulia dipaksa menjadi martil pribadi untuk melunasi sakit hati.
Lalu, bagaimana kita melawan skenario manipulatif yang begitu elegan ini? Korban lain yang tidak keberatan dengan foto editan itu adalah saksi kunci Anda. Pernyataan itu adalah bukti kuat yang akan meruntuhkan argumen niat jahat (mens rea) Anda. Itu membuktikan bahwa candaan itu adalah norma, dan laporan itu adalah pengecualian.
Kedua, buka tabir motifnya. Anda harus menggeser fokus penyidik. Jangan hanya terpaku pada foto editan itu. Ajak penyidik untuk melihat kronologi di balik pelaporan. Kapan Anda mengkritik atasan? Kapan atasan mengetahui foto itu? Kapan Korban A melapor? Jika jeda waktunya sangat singkat, maka dugaan retaliasi menjadi sangat kuat.
Jika Anda berhasil membuktikan bahwa laporan Korban A adalah hasil tekanan dan manipulasi wewenang dari atasan, maka Anda bukan lagi sekadar pelaku pencemaran, melainkan korban dari penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah narasi yang jauh lebih kuat di mata publik dan bahkan penyidik yang berhati nurani.
Hukum itu seharusnya memberikan keadilan yang setara, bukan kekuasaan untuk menindas. Kita tidak boleh membiarkan wewenang yang diamanahkan, diputarbalikkan fungsinya menjadi martil balas dendam yang mematikan kebenaran.
Kita harus berani membuka ‘payung’ fakta, agar palu hakim kembali pada marwahnya yakni melindungi yang lemah, bukan melayani yang berkuasa. *R101






