--- / --- 00:00 WITA

DPR Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, saat menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Mario/vel)

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah sedang merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Rencana ini, yang diharapkan rampung pada November mendatang, mendapat dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI. Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi kendala akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibekukan karena menunggak. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan inisiatif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari beban finansial dan risiko kesehatan yang menumpuk.

Rencana penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta dari beban utang masa lalu, memungkinkan mereka memulai kembali iuran baru tanpa hambatan administratif. Arzeti melihat kebijakan ini sebagai harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan berobat karena status BPJS-nya dibekukan. “Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan… khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Meski demikian, Arzeti mengingatkan pentingnya mekanisme yang terukur dan tepat sasaran dalam pelaksanaan penghapusan tunggakan. Ia berharap kebijakan ini tidak sampai mengganggu keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan atau menimbulkan kelalaian masyarakat terhadap kewajiban iuran di masa depan. Menurutnya, edukasi dan pendampingan harus tetap dijalankan agar peserta JKN aktif membayar iuran secara rutin. Lebih lanjut, Arzeti menilai penghapusan tunggakan bukan hanya meringankan beban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial yang adil. *R104