Lokapalanews.id | Jakarta – Penempatan dana cadangan pemerintah sebesar Rp200 triliun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke sejumlah bank BUMN (Himbara) menuai sorotan. Ekonom menilai kebijakan ini hanya akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional jika dana tersebut diarahkan untuk pembiayaan sektor produktif dan disalurkan melalui mekanisme berbagi risiko (risk-sharing), tidak hanya berhenti sebagai tambahan likuiditas bank. Menurut Direktur Insight Kadin Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, penyaluran ini harus menjadi “pemantik keberanian” bagi lembaga keuangan untuk membiayai sektor riil.
Fakhrul Fulvian, dalam keterangannya yang dilansir dari InfoPublik (7/10/2025), menegaskan bahwa tantangan utama sistem keuangan nasional bukanlah kekurangan uang, melainkan minimnya keberanian bank menyalurkan dana secara sehat ke sektor berisiko tinggi namun berpotensi pertumbuhan besar. Jika dana Rp200 triliun tersebut hanya berhenti di deposito atau reverse repo, dampaknya pada ekonomi riil akan minimal.
Menurut Fakhrul, Indonesia perlu segera mengembangkan ekosistem pembiayaan berbasis kolaborasi risiko yang melibatkan pemerintah, bank, lembaga penjamin, dan industri modal ventura (Venture Capital/VC). Selama ini, sistem pembiayaan didominasi oleh bank yang cenderung konservatif, padahal VC adalah instrumen yang berani membiayai sektor inovatif, seperti agrikultur modern, industri hijau, logistik, dan pengolahan daerah.
“Modal ventura seharusnya dipandang sebagai missing middle antara kebijakan fiskal dan dunia usaha,” ujarnya. Dengan mengarahkan sebagian kecil dana Rp200 triliun ke skema kolaboratif berbasis VC, efek pengganda (multiplier effect) diyakini akan lebih besar dibandingkan kredit konvensional.
Untuk memperkuat peran ini, Fakhrul menyoroti perlunya reformasi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengusulkan OJK menerapkan skema perizinan bertingkat (tiered licensing), yang memungkinkan terbentuknya micro venture fund dengan modal minimum lebih rendah, misalnya Rp5 miliar – Rp10 miliar.
“Regulasi kita masih memperlakukan modal ventura seperti lembaga keuangan biasa. Padahal, VC sejatinya mesin keberanian. Jika lisensinya dibuat fleksibel dan bertingkat, ekosistemnya akan tumbuh dari bawah,” tegasnya.
Fakhrul mencontohkan praktik sukses di berbagai negara yang menggunakan VC sebagai instrumen fiskal produktif, seperti Singapura dengan Heliconia Capital (Temasek Holdings), Korea Selatan dengan Growth Ladder Fund, dan Prancis melalui Bpifrance.
“Semua negara maju menggabungkan dana negara dengan keberanian pasar. Indonesia bisa menciptakan versinya sendiri. Dana Rp200 triliun ini bisa menjadi langkah awal membangun arsitektur venture-based development,” pungkas Fakhrul. *R102






