Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kemasan vape narkoba dari Malaysia. Aparat menangkap satu tersangka berinisial T di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, pukul 01.45 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah koper milik tersangka terdeteksi oleh mesin pemindai sinar-X. Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Dari tangan tersangka ini, kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan ‘SHIELD FROG’ dan 13 bungkus bertulisan ‘THE GODFATHER’ vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate,” ungkap Brigjen Pol. Eko dalam keterangan resmi, Senin (6 Oktober 2025). Tiga bungkus lainnya digunakan oleh Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka T mengakui bahwa vape narkoba tersebut merupakan pemesanan kedua dari seseorang bernama Yenny di Malaysia. Pada pemesanan pertama, tersangka membeli lima kemasan dengan harga 350 MYR per bungkus, atau sekitar Rp1,4 juta.
Tersangka kemudian menjual vape tersebut kepada teman-temannya. Satu bungkus dijual seharga Rp3,5 juta, menghasilkan keuntungan signifikan. Tersangka mengaku vape tersebut memberikan efek “high and rileks.”
Untuk pemesanan kedua yang digagalkan, tersangka T memesan 80 kemasan dengan total pembayaran 13.240 MYR, setara dengan Rp52.008.679,52, dengan tujuan dijual kembali di Indonesia. Tersangka diketahui mengajak dua temannya untuk mengambil dan mengemas barang tersebut sebelum dibawa ke Indonesia. *R104






