Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat perannya dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan fokus pada pengawasan kualitas dan keamanan makanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Kemenkes akan menerapkan standardisasi ketat, sertifikasi keamanan pangan, dan pengawasan berlapis terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita ingin melakukan standardisasi dari laporan dan angka-angka kejadian kasus,” kata Menkes Budi pada konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengonsolidasikan data harian dan mingguan terkait potensi keracunan, serta berencana melakukan publikasi berkala terkait kasus yang terjadi.
Tiga standar sertifikasi wajib yang akan diberlakukan untuk SPPG adalah: (1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), (2) Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan. (3) Sertifikasi halal.
Menkes Budi menyatakan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BGN akan menjadi bagian dari sistem sertifikasi terpadu, sekaligus menyiapkan proses percepatan agar distribusi tidak terhambat.
Selain pengawasan produksi, Kemenkes akan melakukan pengawasan eksternal bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, TNI/Polri, dan aparat daerah. Kemenkes juga menyiapkan gugus cepat tanggap di tiap daerah yang melibatkan Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Hal ini untuk memastikan kalau ada kejadian luar biasa itu bisa ditangani cepat,” ujar Menkes Budi.
Di sisi penerima, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk melibatkan UKS dalam memeriksa kualitas makanan, seperti perubahan warna dan bau, sebelum dikonsumsi siswa. Pengawasan juga mencakup pemantauan status gizi siswa setiap enam bulan dan perluasan survei gizi nasional yang akan mencakup anak sekolah di atas lima tahun.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sejak 20 Juni 2025, BGN telah mewajibkan setiap penyedia pangan melengkapi SLHS sebagai syarat mutlak. Penerapan HACCP juga sedang dipersiapkan untuk menjamin keamanan proses pangan. *R103






