--- / --- 00:00 WITA

Banyak Akomodasi Bodong, Kemenpar Dampingi Urus Izin OSS

Coaching clinic pendampingan pendaftaran perizinan usaha OSS sektor pariwisata di Bali, Kamis (2/10/2025).

Lokapalanews.id | Denpasar – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar coaching clinic di Bali pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini menyasar 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pariwisata.

Langkah ini diambil Kemenpar untuk menertibkan tata kelola destinasi di Bali yang dinilai marak akomodasi non-resmi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, mengungkapkan bahwa banyaknya akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas di Bali telah memicu persaingan usaha tidak sehat dan menurunkan kualitas layanan wisatawan.

“Hal ini sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan,” kata Rizki Handayani di Bali.

Kemenpar sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi di Bali. Saat ini, pemerintah kabupaten/kota sedang melakukan klarifikasi dan pendataan untuk memastikan legalitas unit-unit tersebut.

Menurut Rizki, meskipun jumlah wisatawan terus meningkat, tingkat okupansi hotel berizin justru menurun akibat banyaknya akomodasi tidak terdaftar di OSS. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali mencapai 6,3 juta atau lebih dari 50 persen total wisman nasional sebanyak 13,9 juta. Lonjakan kunjungan ini mendorong tumbuhnya berbagai usaha pariwisata di masyarakat.

Ke depan, Rizki menegaskan bahwa seluruh akomodasi yang terdaftar di Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin resmi. Pemerintah pusat dan daerah akan berkoordinasi untuk penertiban dan penyusunan regulasi perizinan akomodasi.

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. *R102