--- / --- 00:00 WITA

RUU Kepariwisataan Disahkan, Janji Jadi Fondasi Baru

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025), mengenai RUU Kepariwisataan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa revisi UU ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk pengembangan pariwisata Indonesia yang berkualitas, adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.

Menteri Widiyanti menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dan memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi sektor pariwisata Indonesia saat ini. Tantangan tersebut mencakup degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal. Persoalan kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah serta rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan (K-3) turut disoroti.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” kata Menteri Pariwisata.

Rancangan undang-undang ini, menurut Menteri Widiyanti, akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan. RUU ini memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.

Substansi utama RUU mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan formal dan informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem yang memperkuat peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.

Baca juga:  Micro Moment Marketing, Strategi Tarik Minat Konsumen Secara Spontan

Dari sisi pemasaran, RUU mengatur penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian. “Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa RUU ini disusun untuk merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.

“Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” jelas Saleh.

Setelah disetujui secara aklamasi, naskah RUU akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."