--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Langgar Izin Tinggal 8 Bulan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki (HY) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (29/9/2025). WNA tersebut terbukti overstay selama 235 hari. (Foto: Dok. Imigrasi Singaraja)

Lokapalanews.id | Singajara – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) karena terbukti melampaui masa tinggal (overstay) selama hampir delapan bulan tanpa izin resmi. HY dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Senin, 29 September 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan WNA tersebut melanggar ketentuan karena tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Agung melalui keterangan resmi.

HY terjaring operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada 27 September. Setelah diperiksa, diketahui pria berusia 45 tahun itu telah overstay selama 235 hari, terhitung sejak izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.

Agung menegaskan bahwa HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal yang diberikan.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpanjangan visa atau izin tinggal kini dapat dilakukan secara daring jauh hari sebelum masa berlaku habis, melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina.

Kantor Imigrasi Singaraja sendiri memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Polda Riau Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia