--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Judi dan Pornografi Dominasi, Kominfo Cabut 10 Juta Konten Negatif

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Kemkomdigi mencatat perjudian menjadi konten negatif paling dominan yang diblokir, mencapai lebih dari 6,1 juta kasus. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah mencabut lebih dari 10,6 juta konten negatif di ruang digital Indonesia sejak 2016 hingga 29 September 2025. Dari total 10.682.717 konten yang ditangani Patroli Siber, kategori perjudian dan pornografi menjadi kasus yang paling mendominasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, konten perjudian menempati urutan pertama dengan angka masif, mencapai 6.183.923 kasus. Sementara itu, konten pornografi berada di posisi kedua dengan 1.768.562 kasus. Mayoritas penindakan dilakukan pada situs dan IP (8.016.547 konten) serta media sosial (2.666.170 konten).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan bahwa kenaikan bunga deposito dolar tidak otomatis menarik arus modal asing baru. Sebaliknya, hal itu justru berpotensi memicu pergeseran (shifting) dana domestik dari rupiah ke dolar.

Data Kemkomdigi menunjukkan adanya tren peningkatan tajam pada penanganan konten perjudian daring, terutama dalam dua tahun terakhir. Penindakan konten perjudian melonjak drastis dari 999.537 pada 2023 menjadi 3.893.963 pada 2024. Hingga 29 September 2025, tercatat sudah 1.591.447 konten perjudian yang diberikan tindakan tegas.

“Temuan ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi Kemkomdigi dalam mengendalikan penyebaran konten ilegal di ruang digital Indonesia, khususnya dalam memerangi isu perjudian daring yang kini menjadi perhatian serius,” jelas laporan tersebut, dilansir InfoPublik.id.

Secara spesifik di media sosial, platform dengan penindakan terbanyak adalah X (sebelumnya Twitter) dengan 1.463.344 konten, disusul oleh Meta (termasuk Facebook dan Instagram) sebanyak 822.706 konten. Khusus untuk konten perjudian di media sosial, Meta menempati posisi teratas dengan 628.803 penindakan.

Baca juga:  Komisi IV DPR Ancam Bongkar Pelaku Illegal Logging Aceh

Selain perjudian dan pornografi, kategori konten negatif lainnya yang juga ditindak meliputi Hak Kekayaan Intelektual (29.716), Penipuan (24.810), Terorisme/Radikalisme (566), SARA (190), dan Berita Bohong/hoaks (41).

Masyarakat didorong untuk proaktif melaporkan temuan konten ilegal, khususnya judi online, melalui saluran resmi Kemkomdigi, seperti www.aduankonten.id atau WhatsApp 0811-9224-545. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."