Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikap dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers setelah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Pengaduan tersebut diterima pada Sabtu, 28 September 2025, dan Dewan Pers segera mengeluarkan seruan resmi karena menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di Istana. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, meminta Istana segera memulihkan akses liputan wartawan yang dicabut.
Dewan Pers, melalui Ketua Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mendesak Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan di balik pencabutan ID Card tersebut. Penjelasan ini dinilai krusial agar tidak menimbulkan preseden buruk yang dapat mengganggu tugas jurnalistik yang diemban oleh pers.
Pencabutan akses liputan ini disikapi serius oleh Dewan Pers, yang kemudian menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi dan menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut secara jelas mengatur pers sebagai pelaksana amanah publik.
Lebih lanjut, dalam seruan yang dikeluarkan pada 28 September 2025 ini, Dewan Pers secara tegas meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar segera dipulihkan. Pemulihan akses dianggap perlu demi memastikan wartawan yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Dewan Pers juga menyatakan harapannya agar kasus pencabutan ID Card ini, maupun kasus-kasus serupa yang berpotensi membatasi kerja pers, tidak terulang di masa mendatang. Hal ini ditekankan demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia. *R102






