--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Membongkar Manipulasi “Kuliah Gratis” di Balik KIP Kuliah

I Made Suyasa

Di balik janji “kuliah gratis” oleh perguruan tinggi, tersimpan manipulasi terhadap program KIP Kuliah yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial bagi mahasiswa kurang mampu.
Lokapalanews.id | 
Beberapa waktu terakhir, promosi penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia semakin gencar. Salah satu strategi yang paling sering digunakan adalah klaim “kuliah gratis” atau “bebas biaya pangkal” bagi calon mahasiswa berprestasi, terutama dari keluarga kurang mampu.
Sekilas, tawaran ini terdengar sebagai wujud kepedulian kampus terhadap akses pendidikan. Namun, jika dicermati lebih dalam, praktik promosi ini sesungguhnya adalah bentuk manipulasi publik yang berlapis – menjadikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai alat pemasaran, bukan instrumen keadilan sosial yang seharusnya.
Praktik ini menciptakan ilusi seolah-olah kampuslah yang memberikan subsidi langsung, padahal dana tersebut sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perguruan tinggi seolah menjadi pahlawan yang murah hati, sementara sejatinya mereka hanya menjadi perantara penyaluran dana publik. Taktik ini tidak hanya menyesatkan calon mahasiswa dan orang tua yang tidak memahami mekanisme KIP Kuliah secara detail, tetapi juga mengaburkan esensi program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dari kelompok ekonomi lemah. Alih-alih mendapatkan transparansi, mereka justru masuk ke dalam sistem dengan pemahaman yang keliru, yang berpotensi menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Jika praktik promosi semacam ini dibiarkan, reputasi KIP Kuliah sebagai program keadilan sosial akan terkikis. Program yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara kepada rakyat miskin kini berubah menjadi instrumen pemasaran komersial. Citra KIP Kuliah, dari kebijakan afirmatif yang mulia, bergeser menjadi sekadar strategi branding untuk menjaring mahasiswa baru sebanyak-banyaknya.
Hal ini menimbulkan dilema moral dan etika, di mana institusi pendidikan yang seharusnya mengedepankan integritas akademik justru menggunakan cara-cara yang menyesatkan demi keuntungan finansial. Bagaimana mungkin sebuah kampus dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran dan etika kepada mahasiswanya jika sejak awal mereka sendiri sudah bertindak tidak jujur?
Lebih jauh lagi, praktik ini memaparkan ketidakseimbangan relasi antara mahasiswa, pemerintah, dan perguruan tinggi. Mahasiswa dari keluarga miskin, yang seharusnya menjadi subjek utama dari program ini, justru ditempatkan dalam posisi rentan. Mereka dijadikan “daya tarik pemasaran” tanpa informasi yang utuh, dan berisiko mengalami kekecewaan besar saat realitas berbeda dari ekspektasi. Pemerintah pun terancam kehilangan legitimasi atas programnya karena narasi yang dibangun oleh kampus mengaburkan tujuan asli dari KIP Kuliah. Ini menjadi ironi besar, di mana dana publik yang disalurkan untuk kesejahteraan justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, praktik promosi yang manipulatif ini harus dihentikan. Pemerintah, melalui Kemdiktisaintek perlu segera mengeluarkan regulasi yang lebih tegas dan jelas. Perguruan tinggi wajib mencantumkan secara transparan sumber dana KIP Kuliah dalam setiap informasi penerimaan mahasiswa baru. Promosi tidak boleh hanya berfokus pada “kuliah gratis”, melainkan harus secara gamblang menjelaskan bahwa skema pembiayaan tersebut berasal dari bantuan pemerintah.
Tindakan tegas juga harus diambil terhadap PTS yang terbukti menyalahgunakan program ini. Sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, perlu diberlakukan untuk memberikan efek jera. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga etika publik yang harus dijaga. Dengan adanya regulasi yang kuat, program KIP Kuliah dapat kembali pada marwahnya sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar alat dagang yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. *