Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya merevisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan revisi ini mendesak karena kelemahan aturan yang ada kerap memicu pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini disampaikan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sudirta menjelaskan, aturan yang terlalu longgar bukan hanya mempersulit aparat, tetapi juga seringkali berujung pada praktik penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum sebagian besar disebabkan oleh rumusan aturan yang tidak tegas.
“Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” tegas Sudirta.
Ia menambahkan, pengalaman penerapan KUHAP yang lama harus menjadi pelajaran. Meski sempat dipuji, KUHAP dinilai masih memiliki banyak “celah” yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan lebih hati-hati untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” ujar legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Sudirta meminta Kemenkumham dan Komnas HAM untuk memberikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif. Ia menilai, aspirasi yang dihimpun Komisi III menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna.
Dengan demikian, revisi pasal penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama pembahasan RUU KUHAP. Komisi III berharap, penguatan aturan tersebut dapat menjamin keadilan dan menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik. *R103






