Lokapalanews.id | Surabaya – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti sistem peradilan pidana di Indonesia yang dinilai belum mampu membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar narkoba. Hal ini, menurut Sudirta, menjadi penyebab utama overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/9/2025), dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam kunjungannya, Sudirta menyampaikan pandangannya bahwa pendekatan terhadap kejahatan narkotika seharusnya dipilah lebih bijaksana, dengan menempatkan pengguna sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Sebaliknya, bandar dan pengedar besar harus dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, untuk memberikan efek jera.
“Pengguna narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara bandar dan pengedar besar harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Dua pendekatan inilah yang terbukti berhasil di negara-negara seperti Portugal,” ujar I Wayan Sudirta.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berpendapat bahwa penjara bukanlah solusi ideal bagi para pengguna narkoba yang seharusnya dipandang sebagai korban dari jaringan peredaran gelap. Menurutnya, pemulihan melalui rehabilitasi jauh lebih efektif daripada hukuman pidana. Ia membandingkan dengan keberhasilan negara-negara Eropa yang telah menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna dan fokus pada rehabilitasi serta pemberantasan jaringan pengedar.
Sudirta mencontohkan Portugal yang berhasil menekan angka pengguna narkoba dan mengurangi kepadatan Lapas dengan model tersebut. “Kalau dua konsep ini diterapkan secara serius, penjara bisa kosong. Di Eropa, beberapa penjara bahkan sudah berubah fungsi karena tidak lagi dipenuhi narapidana narkoba,” tambahnya.
Dalam diskusi dengan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Sudirta menilai kebijakan penegakan hukum saat ini masih belum konsisten. Banyak kasus menunjukkan pengguna dijerat dengan pasal berat dan diperlakukan setara dengan bandar, yang kemudian berkontribusi pada masalah overkapasitas Lapas yang semakin mengkhawatirkan.
“Kita harus bisa bedakan antara pengguna yang bisa direhabilitasi dengan bandar yang harus dihukum berat. Kalau ini tidak dibedakan, maka upaya pemberantasan narkoba akan terus gagal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirta menekankan bahwa RKUHAP harus menjadi momentum untuk memperbaiki politik hukum penanganan narkotika di Indonesia. Ia mendorong penerapan asas keadilan, efektivitas, dan efisiensi dalam penegakan hukum, serta mendorong pendekatan restorative justice untuk pengguna narkoba, terutama dalam kasus dengan kadar rendah atau pemakaian pribadi.
“Restoratif justice bukan hanya untuk pencurian ringan, tapi bisa juga untuk penyalahgunaan narkoba oleh individu. Rehabilitasi adalah jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jatim ini merupakan bagian dari agenda evaluasi terhadap berbagai permasalahan hukum di daerah, dengan isu narkoba dan overkapasitas Lapas menjadi salah satu fokus utama. *R101






