Lokapalanews.id | Jakarta – Terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya sebuah era dan dimulainya babak baru yang lebih menjanjikan bagi pendidikan tinggi pariwisata di Indonesia. Dengan lahirnya Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA), tongkat estafet akreditasi kini beralih dari BAN-PT ke tangan entitas yang lebih terfokus.
Langkah ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan sebuah pernyataan komitmen serius untuk memadukan kualitas akademis dengan tuntutan pragmatis industri pariwisata yang sangat dinamis. LAMWISATA diharapkan menjadi jembatan vital antara dunia kampus yang idealis dan realitas pasar kerja yang terus berubah, memastikan setiap lulusan memiliki bekal yang relevan dan berdaya saing. Namun, seperti layaknya fajar yang baru menyingsing, pertanyaannya tetap menggantung: apakah lembaga ini akan benar-benar membawa perubahan substansial atau hanya menjadi formalitas birokrasi baru?
Mengurai Standar Unggul: Janji di Atas Kertas dan Realita di Lapangan
Kehadiran LAMWISATA tak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT No. 17 Tahun 2025, yang menetapkan standar “Terakreditasi Unggul” sebagai patokan baru. Standar ini tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi berfokus pada kualitas yang terukur melalui empat pilar krusial.
Pertama, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Ini adalah jantung dari tata kelola pendidikan. LAMWISATA kini dituntut untuk memastikan SPMI di setiap kampus bukan sekadar arsip dokumen, melainkan sebuah sistem yang hidup, terus dievaluasi, dan beradaptasi untuk menjamin kualitas pengajaran dan pembelajaran.
Kedua, Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM). Industri pariwisata menuntut lebih dari sekadar gelar akademis. Dosen dan staf harus memiliki rekam jejak profesional yang mumpuni, mampu mentransfer ilmu praktis yang relevan dengan tren global.
Ketiga, Sarana dan Prasarana. Status “unggul” mensyaratkan fasilitas praktik yang mumpuni, seperti mock-up hotel, dapur demo, atau restoran pendidikan. Ini adalah tantangan nyata bagi banyak institusi, khususnya di daerah, yang mungkin terkendala anggaran.
Keempat, Kinerja Program Studi. Penilaian akan bergeser dari sekadar melihat proses menjadi mengukur hasil nyata. Indikator seperti tingkat kelulusan, relevansi kurikulum dengan industri, dan kemampuan lulusan terserap di pasar kerja akan menjadi penentu utama.
Masa transisi yang diberikan, yaitu 90 hari, terasa begitu singkat. Ini menuntut setiap perguruan tinggi untuk bergerak cepat, melakukan audit internal, dan menata ulang strategi mereka. LAMWISATA dihadapkan pada tugas berat untuk memfasilitasi transisi ini agar tidak mengganggu proses akademik yang telah berjalan.
Membuka Cakrawala Baru: Dari Polisi Akreditasi Menjadi Mitra Strategis
Keberhasilan LAMWISATA tidak akan ditentukan oleh seberapa ketat mereka mengawasi, melainkan seberapa efektif mereka menjadi mitra strategis. Untuk mengukir jejak yang berbeda, LAMWISATA harus mengambil langkah proaktif.
Pertama, libatkan industri secara substansial. Keterlibatan asosiasi profesional, pelaku industri, dan alumni dalam setiap proses akreditasi akan memastikan standar yang ditetapkan relevan dengan kebutuhan pasar.
Kedua, fokus pada bimbingan, bukan sekadar penilaian. LAMWISATA harus menawarkan pendampingan dan mentoring bagi perguruan tinggi yang masih berjuang, membantu mereka menaikkan kualitas secara bertahap.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan akreditasi harus terbuka, dengan mekanisme pengaduan yang jelas untuk menjaga kepercayaan publik.
Terakhir, bangun jaringan global. Berkolaborasi dengan lembaga akreditasi internasional akan memperkaya standar dan mempercepat adopsi praktik terbaik dunia.
Pada akhirnya, LAMWISATA adalah kunci penting, namun pintu menuju pendidikan pariwisata berkelas dunia hanya bisa dibuka dengan kerja sama dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Dari pemerintah hingga pelaku industri, dari dosen hingga mahasiswa, semua pihak harus menyambut fajar baru ini dengan semangat kolaborasi. Masa depan pariwisata Indonesia sangat bergantung pada bagaimana kita mendidik dan membentuk generasi profesional berikutnya. *R104






